Terbaru

Pendaftaran Calon Pendamping Guru Penggerak


Sudahkan #SahabatDikbud mendaftarkan diri sebagai calon pendamping bagi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan Program Guru Penggerak?

Siapkan dirimu menjadi bagian dari Program Guru Penggerak, dan berperan besar memajukan pendidikan Indonesia yang lebih baik dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik.

Apa saja kriteria, kompetensi dan tengat waktu pendaftarannya? Yuk, simak informasi selengkapnya pada gambar berikut!

Call For Paper Jurnal Kepariwisataan Indonesia (JKI) Tahun 2020


Call For Paper Jurnal Kepariwisataan Indonesia (JKI) Tahun 2020 kembali dibuka!

Kemenparekraf/Baparekraf RI mengajak para penulis yang terdiri dari pejabat fungsional peneliti, analis kebijakan, akademisi, praktisi, maupun pemerhati pariwisata untuk berpartisipasi mengirimkan naskah Karya Tulis Ilmiah yang akan dimuat dalam e-journal Kepariwisataan Indonesia.

Syarat dan ketentuan: ejournalpar.kemenparekraf.go.id

Kirimkan Karya Tulis Anda melalui e-mail: jurnalpariwisata@gmail.com

Narahubung (hanya WA):
- Dini ( 0817 788 94)

Daftar Zonasi PPDB SD Negeri Solo - Sekolah Dasar di Kecamatan Jebres Surakarta



Daftar Zonasi PPDB SD Negeri Solo (Sekolah Dasar di Kecamatan Surakarta)
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru 2020/2021

Sekolah Dasar Negeri di Kelurahan GANDEKAN Surakarta
  • SD Negeri Purwodingingratan, Solo
  • SD Negeri Bororejo, Solo
  • SD Negeri Beton, Solo
  • SD Negeri Kampung Sewu, Solo
  • SD Negeri Gandekan, Solo
  • SD Negeri Mijen, Solo

Ciri-ciri Petugas Resmi PLN


Sejak awal Pandemi COVID-19 sampai fase New Normal ini, Petugas PLN bekerja dengan menjalankan protokol kesehatan & keselamatan pencegahan COVID-19 dari @kemenkes_ri dengan menggunakan APD yang lengkap.

Tak kenal maka tak sayang, yuk kenali ciri-ciri petugas PLN, agar Electrizen semua terhindar dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PLN.

1. Membawa surat tugas
2. Mengenakan tanda pengenal
3. Berseragam rapi
4. Tidak menerima transaksi di tempat pelanggan

Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Agar Aman Dari Covid19


Semangat Pagi #SobatKom!

@kemenag_ri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Pages