Jadwal Kereta KRL Solo Jogja 2021 dan Harga Tiket
Jadwal Kereta KRL Rute Solo - Jogja ( KAI Cummuter Line) dan Info Harga Tiket
Jadwal Kereta KRL Rute Solo - Jogja ( KAI Cummuter Line) dan Info Harga Tiket
Sudahkan #SahabatDikbud mendaftarkan diri sebagai calon pendamping bagi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan Program Guru Penggerak?
Siapkan dirimu menjadi bagian dari Program Guru Penggerak, dan berperan besar memajukan pendidikan Indonesia yang lebih baik dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Apa saja kriteria, kompetensi dan tengat waktu pendaftarannya? Yuk, simak informasi selengkapnya pada gambar berikut!
Call For Paper Jurnal Kepariwisataan Indonesia (JKI) Tahun 2020 kembali dibuka!
Kemenparekraf/Baparekraf RI mengajak para penulis yang terdiri dari pejabat fungsional peneliti, analis kebijakan, akademisi, praktisi, maupun pemerhati pariwisata untuk berpartisipasi mengirimkan naskah Karya Tulis Ilmiah yang akan dimuat dalam e-journal Kepariwisataan Indonesia.
Syarat dan ketentuan: ejournalpar.kemenparekraf.go.id
Kirimkan Karya Tulis Anda melalui e-mail: jurnalpariwisata@gmail.com
Narahubung (hanya WA):
- Dini ( 0817 788 94)
Sejak awal Pandemi COVID-19 sampai fase New Normal ini, Petugas PLN bekerja dengan menjalankan protokol kesehatan & keselamatan pencegahan COVID-19 dari @kemenkes_ri dengan menggunakan APD yang lengkap.
Tak kenal maka tak sayang, yuk kenali ciri-ciri petugas PLN, agar Electrizen semua terhindar dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PLN.
1. Membawa surat tugas
2. Mengenakan tanda pengenal
3. Berseragam rapi
4. Tidak menerima transaksi di tempat pelanggan
Semangat Pagi #SobatKom!
@kemenag_ri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Berbagai elemen di Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk melibatkan petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/334/2020 kepada seluruh Pimpinan
TNI juga tak ketinggalan untuk berinovasi demi cegah COVID-19.
Pertegas komitmennya dalam melawan virus Corona, prajurit TNI AD menggunakan helm canggih yang diberi nama Helmet Thermal KC Wearable, helm ini mampu mendeteksi suhu tubuh seseorang sampai jarak 10 meter. Dengan adanya teknologi ini diharapkan dapat mereduksi risiko petugas pemeriksa akibat kontak dekat jika menggunakan thermo gun.
Gimana #SobatKom, keren banget kan TNI kita.
#BersatuLawanCovid19 #HelmetThermal