Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Agar Aman Dari Covid19
Semangat Pagi #SobatKom!
@kemenag_ri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Mari sama-sama kita panjatkan do'a agar pandemi ini segera terkendali dan kehidupan dapat berjalan normal kembali ya Sob. Sembari berdo'a jangan lupa untuk tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan seperti #pakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak #hindarikerumunan. Ini bagian dari cara kita membangun asa untuk Indonesia.
#panduanibadah
#BersatuLawanCovid19
Kementerian Kominfo (@kemenkominfo) - instagram post on 03/06/2020