Protokol Pencegahan COVID-19 di Area Publik
Dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi. .
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/335/2020 yang dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik). .
#dukungGERMAS #lawancovid19 #dirumahaja #newnormal
Ditjen Kesmas (@ditjenkesmas) - instagram post on 28/05/2020