Protokol Pencegahan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas
Berbagai elemen di Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk melibatkan petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/334/2020 kepada seluruh Pimpinan
Kementerian/Lembaga, Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/
organisasi masing-masing untuk menerapkan Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
#dukungGERMAS #LawanCovid19 #dirumahaja #newnormal
Ditjen Kesmas (@ditjenkesmas) - instagram post on 27/05/2020